Undang-undang Penthingaria
Tahun 2010
Pembukaan
Tahun 2010
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Penthing! itu adalah sebuah weblog yang berdiri pada 26 april 2010 dengan segala kemampuan yang ada mencoba untuk memberikan yang terbaik.
Maka disusunlah atas didirikannya Penthing.blospot.com sebuah UU penthingaria sebagai dasar hukum postingan untuk blog ini sekaligus untuk iseng-iseng beneran. Agar dapat mengatur isi postingan supaya dapat memuaskan para Penthing!L baik Penthing!L merah maupun Penthing!L hitam. Dari alasan-alasan tersebut penthing.blogspot.com membuat UU Penthingaria berdasar pada;
1. Pendek
2. Enrheng
3. Norak
4. Trus terUpdate
5. Harus bahas yang tak penting
6. Imajinasi Tinggi
7. Nasionalisme tanpa Nakalisme
8. Gak koppas tanpa Sumber yang begitu penting dan sangat berjasa.
BAB I
Isi Postingan
Pasal 1
Postingan berisi hal-hal yang tidak penthing!
Isi postingan membahas hal-hal yang kecil dan sepele
Pasal 2
Tema Posting harus menyangkut segala bidang
Tema posting harus simple
Pasal 3
Posting harus mengubah yang tak penting menjadi penting dan yang penting menjadi tak penting yang selanjutnya disebut sebagai hukum Penthingaria
Isi Postingan setidaknya menimbulkan sesuatu yang penting!
BAB II
Bentuk Posting
Pasal 4
(1) posting harus Pendek
Memuat gambar minimal 1
Pasal 5
Tulisan menggunakan font Arial
Menggunakan rata kiri ato kanan ato atas dan ato bawah
BAB III
Layout
Pasal 6
Layout Penthing! sederhana
Layout Penthing mudah dibuka
Pasal 7
pages Penthing! entheng dibuka
BABIV
Penulisan istilah dalam Penthing!
Pasal 8
Penulisan Penthing! harus di strikethrough jika dimaksudkan untuk menjelaskan penthing.blogspot.com
Penulisan tersebut pada ayat 1 dimaksudkan untuk menghormati para Penthing!L yang begitu penthing dan lebih penthing daripada penthing.blogspot.com
BAB V
Comments
Pasal 9
Komentar diberikan di Chatbox yang disediakan
Pasal 10
Kalo bisa comment di postingan
BAB VI
Penthing!L
Pasal 11
Penthingil adalah followers Penthing!
Pengunjung Penthing!disebut Penthingil saat membuka Penthing!
pasal 12
Setiap Penthingil resmi menjadi Penthing!L kalo jadi follower dan akan dikirim sebuah paket e-book gratis dari Penthing! ke e-mail para Penthing!L
BAB VII
Residivis Penthing!
Pasal 13
Residivis Penthing adalah Pendiri Penthing! dan aktif memberi postingan dan mengatur jalannya Penthing! kedepan
BAB VIII
Penutup
Pasal 14
Jika ada pasal-pasalyang perlu ditambahkan ato direvisi akan diamandemen secepatnya
Demikian, Undang-Undang Penthingaria
Blogger, 28 april 2010
Residivis Penthing!
Isi Postingan
Pasal 1
Postingan berisi hal-hal yang tidak penthing!
Isi postingan membahas hal-hal yang kecil dan sepele
Pasal 2
Tema Posting harus menyangkut segala bidang
Tema posting harus simple
Pasal 3
Posting harus mengubah yang tak penting menjadi penting dan yang penting menjadi tak penting yang selanjutnya disebut sebagai hukum Penthingaria
Isi Postingan setidaknya menimbulkan sesuatu yang penting!
BAB II
Bentuk Posting
Pasal 4
(1) posting harus Pendek
Memuat gambar minimal 1
Pasal 5
Tulisan menggunakan font Arial
Menggunakan rata kiri ato kanan ato atas dan ato bawah
BAB III
Layout
Pasal 6
Layout Penthing! sederhana
Layout Penthing mudah dibuka
Pasal 7
pages Penthing! entheng dibuka
BABIV
Penulisan istilah dalam Penthing!
Pasal 8
Penulisan Penthing! harus di strikethrough jika dimaksudkan untuk menjelaskan penthing.blogspot.com
Penulisan tersebut pada ayat 1 dimaksudkan untuk menghormati para Penthing!L yang begitu penthing dan lebih penthing daripada penthing.blogspot.com
BAB V
Comments
Pasal 9
Komentar diberikan di Chatbox yang disediakan
Pasal 10
Kalo bisa comment di postingan
BAB VI
Penthing!L
Pasal 11
Penthingil adalah followers Penthing!
Pengunjung Penthing!disebut Penthingil saat membuka Penthing!
pasal 12
Setiap Penthingil resmi menjadi Penthing!L kalo jadi follower dan akan dikirim sebuah paket e-book gratis dari Penthing! ke e-mail para Penthing!L
BAB VII
Residivis Penthing!
Pasal 13
Residivis Penthing adalah Pendiri Penthing! dan aktif memberi postingan dan mengatur jalannya Penthing! kedepan
BAB VIII
Penutup
Pasal 14
Jika ada pasal-pasalyang perlu ditambahkan ato direvisi akan diamandemen secepatnya
Demikian, Undang-Undang Penthingaria
Blogger, 28 april 2010
Residivis Penthing!
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Kommen